Seperti yang diungkapkan oleh NJ.Coulson, bahwa Imam Syafii adalah bapak yurisfrudensi Islam, walau pun ungkapan itu tidak sepenuhnya benar, tapi keunggulan methode Imam Syafii dalam meletakkan dan mensistematisasikan dasar-dasar hukum Islam sangat jelas dan terbukti.Dikenal Imam syafi'i sebagai seorang yang dinamis dalam berfikir, kuat, tajam, tegas dan tandas. Akibat itulah ada yang fatwanya yang bernama Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Qaul qadim adalah fatwa-fatwa beliau pada saat di Baghdad. Qaul Jadid adalah fatwa beliau ketika berada di Mesir. Misalnya fatwa beliau, seorang yang mempunyai hutang sebanyak Rp. 1 Juta yang wajib dizakati, kemudian ia punya hutang sebanyak itu pula, menurut qaul qadim tidak wajib zakat, cukup bayar hutang saja, sedangkan menurut qaul jadidnya wajib zakat dan wajib bayar hutangnya.
Hal ini bisa terjadi, dapat diketahui dari methodenya dalam merumuskan teori analisa hukum (ushul fiqh). Dikenal bahwa Imam Syafi'i berpendapat sumber hukum Islam terbagi kepada sumber autentiuk, yaitu al-Quran dan Hadits, kemudian baru ia menggunakan sumber akal yaitu berupa konsensus ulama (ijma') dan methode analogi (qiyas).
Hal ini bisa terjadi sesuai dengan perkembangan pikiran dan perkembangan ilmu pengetahuan serta cara hidup yang berbeda maka teori logika (akal) yang dibuatnya membuat perkembangan hukum islam itu sendiri. Inipun tentunya bukanlah pada masalah yang sudah paten (seperti shalat dan rukun Islam lainnya, faraidh (ilmu pembagian pusaka, pernikahan dan lain-lain.
Adapun hukum yang menyangkut mu'amalah, pergaulan hidup manusia dan budaya, serta ilmu pengetahuan, dia akan terus berkembang dinamis, maka teori yang dibuat Imam syafi'i akan selalu up to date dalam menganalisa satu kasus dalam kehidupan manusia. Kita berkeyakinan, seandainya beliau masih hidup pada saat zaman modern seperti ini beliau akan banyak mengeluarkan fatwa barunya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat sekarang, terutama yang menyangkut masalah budaya dan ilmu kedokteran.
Murid - murid beliau atau pengikutnya yang datang belakangan yang suka dan tertarik dengan teori dan sistem analisa Imam Syafi'i, yang lazim disebut pengikut mazhab Syafi'i seperti "Alwashliyah", telah banyak pula mengkodifikasikan teori-teorinya, mengembangkan dan memperbaharuinya. Seperti halnya Imam Jalaludin as-Suyuti dikenal dengan usaha beliau dalam mengkodifikasikan kaidah-kaidah hukum, untuk memudahkan dalam mengingat hukum-hukum yang dikeluarkan menurut teori hukum Imam Syafi'i yang dikenal dengan kitabnya Asybah wan - Nazhoir
Penulis bukanlah fanatik terhadap hal ini, tapi mencoba untuk jujur bahwa teori Imam Syafii adalah teori yang dinamis. Jika kita mau mengikuti teori-teori niscaya hukum Islam tidak akan statis, dan senantiasa mengalami dinamisasi. Sehingga fleksilitas hukum dalam islam dapat dibuktakan, tidak jumud dan kaku.
0 komentar:
Posting Komentar